Workshop Kepegawaian SMAN 2 Wonosari

Pada hari Senin, 16 Juli 2018 di SMAN 2 Wonosari telah dilaksanakan workshop kepegawaian dengan fokus materi :

  1. Kebijakan Cuti PNS
  2. Kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Adapun narasumber dalam workshop kepegawaian tersebut adalah :

1.    Staf Subbagian KepegawaianDinas DIKPORA DIY – Ekho Ardhi Wahyu Heryanjaya, SH.

Materi yang disampaikan :

Cuti  adalah  keadaan  tidak  masuk  kerja yang  diizinkan dalam jangka  waktu tertentu. Dijelaskan bahwa cuti PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PNS.

Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Jenis Cuti  meliputi :

  • Cuti tahunan;
  • Cuti besar;
  • Cuti sakit;
  • Cuti melahirkan;
  • Cuti karena  alasan penting;
  • Cuti bersama;
  • Cuti di luar  tanggungan  negara.

2.    Kepala Bidang PNFI Dinas DIKPORA DIY, Dra. Mulyati Yuni Praptiwi,M.Si.

Dan Philippus Helly Angkasa, S.Sos, Staf Bidang PNFI Dinas DIKPORA DIY

Materi yang disampaikan :

Kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018  tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Berlaku tanggal 9 April 2018. Adapun pokok simpulan :

Tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD. Guru PNSD yang dimaksud harus sesuai dengan kriteria penerima tunjangan profesi, diantaranya meliputi :

  • Berstatus sebagai Guru PNSD, mengajar di bawah binaan Mendikbud, tercatat pada Dapodik
  • Aktif mengajar/membimbing pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Mendikbud
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah sebutan baik
  • Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai peraturan perundang-undangan
  • Dll. sesuai dengan lampiran I Permendikbud Nomor 10 tahun 2018

2. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan  Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

a. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal

b. Beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat

c. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok :

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  • Membimbing dan melatih peserta didik
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru

Kegiatan Workshop Kepegawaian dilaksanakan bertujuan untuk mendukung kelancaran program standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi kegiatan kepegawaian.

Doc. Kepegawaian SMADA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *