Pada hari Senin, 16 Juli 2018 di SMAN 2 Wonosari telah dilaksanakan workshop kepegawaian dengan fokus materi :
- Kebijakan Cuti PNS
- Kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Adapun narasumber dalam workshop kepegawaian tersebut adalah :
1.   Staf Subbagian KepegawaianDinas DIKPORA DIY – Ekho Ardhi Wahyu Heryanjaya, SH.
Materi yang disampaikan :
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dijelaskan bahwa cuti PNS mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PNS.
Download Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Jenis Cuti meliputi :
- Cuti tahunan;
- Cuti besar;
- Cuti sakit;
- Cuti melahirkan;
- Cuti karena alasan penting;
- Cuti bersama;
- Cuti di luar tanggungan negara.
2.   Kepala Bidang PNFI Dinas DIKPORA DIY, Dra. Mulyati Yuni Praptiwi,M.Si.
Dan Philippus Helly Angkasa, S.Sos, Staf Bidang PNFI Dinas DIKPORA DIY
Materi yang disampaikan :
Kebijakan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018Â tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Berlaku tanggal 9 April 2018. Adapun pokok simpulan :
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD. Guru PNSD yang dimaksud harus sesuai dengan kriteria penerima tunjangan profesi, diantaranya meliputi :
- Berstatus sebagai Guru PNSD, mengajar di bawah binaan Mendikbud, tercatat pada Dapodik
- Aktif mengajar/membimbing pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Mendikbud
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah sebutan baik
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai peraturan perundang-undangan
- Dll. sesuai dengan lampiran I Permendikbud Nomor 10 tahun 2018
2. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan  Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
a. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal
b. Beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat
c. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok :
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Kegiatan Workshop Kepegawaian dilaksanakan bertujuan untuk mendukung kelancaran program standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi kegiatan kepegawaian.
Doc. Kepegawaian SMADA