“GELAR FOTO”

PENGELOLAAN ARSIP FOTO

Arsip foto adalah rekaman informasi dari suatu kegiatan badan pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, lembaga swasta, dan perorangan dalam format dan media apapun dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasi pemerintahan atau kehidupan kebangsaan dalam bentuk gambar baik yang dicetak maupun dalam bentuk negatif film, digital dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Pengelolaan arsip foto adalah kegiatan proses pengendalian arsip foto secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penataan, penyimpanan dan pemeliharaan, penggunaan, penyusutan, penyeleksian, pengolahan, preservasi, akses dan layanan.

[Peraturan Gubernur DIY nomor 15 tahun 2013 tentang  Pedoman Pengelolaan Arsip Foto, Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1]

  • Setiap SOPD mengelola arsip foto yang tercipta sebagai akibat dari pelaksanaan fungsi instansi, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari arsip terkait lainnya.
  • Arsip foto dapat berbentuk negatif film, foto positif, digital dan bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
  • Cetak foto positif menggunakan kertas doff berukuran 5 R.
  • Setiap tahun SOPD wajib membuat daftar penciptaan arsip foto sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

[Peraturan Gubernur DIY nomor 15 tahun 2013 tentang  Pedoman Pengelolaan Arsip Foto, Bab V Penciptaan Arsip Foto pasal 6]

Arsip foto merupakan bagian dari arsip audio-visual yang informasinya berupa citra diam, tercipta dari hasil pemotretan baik negative film, foto digital, gambar positif dan hasil cetak/print/afdruk yang layak disimpan (ada nilai guna). Dalam hal ini SMAN 2 Wonosari mulai melaksanakan pengelolaan arsip foto inaktif yang tentunya diharapkan sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dapat membantu sekolah dalam mengelola dan menggunakan arsip foto inaktif. Sri/Arsip SMADA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *