Workshop Pembelajaran K13 Guru SMAN 2 Wonosari

Seiring dengan berjalannya Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, dilaksanakan workshop pembelajaran untuk guru-guru SMAN 2 Wonosari pada tanggal 7-9 Januari 2015. Agenda ini membahas tentang implementasi Permen No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Permen No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar, serta Permen No. 63 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini dilakukan sebagau upaya peningkatan kompetensi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di SMAN 2 Wonosari karena masih adanya kebingungan dan belum sempurnanya pelaksanaan Kurikulum 2013 khususnya  di SMAN 2 Wonosari.

Sebagaimana diketahui bahwa khususnya di wilayah Propinsi Yogyakarta bahwa mulai semester 2 tahun pelajaran 2014/ 2015 semua sekolah tetap melaksanakan Kurikulum 2013 meskipun sudah ada pernyataan dari kementerian bahwa K13 hanya dilaksanakan oleh sekolah yang sudah menerapkan selama 3 semester. Setelah selama hampir 3 minggu semester 2 berjalan tepatnya hari Rabu, 21 Januari 2015 dunia pendidikan dikejutkan dengan Permen No. 160 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Disebutkan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dan SMAN 2 Wonosari termasuk dalam sekolah rintisan Kurikulum 2013.

Permen No. 160 ini menegaskan bahwa sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013 mulai semester 1 Tahun pelajaran 2014/ 2015 ini mau tidak mau, suka tidak suka, repot, tidak repot, nyaman tidak nyaman HARUS balik kanan berganti dengan Kurikulum 2006 sebagaimana telah diatur dalam permen tersebut. Tidak mudah memang tapi bagi sekolah yang terkena dampak perubahan kurikulum ini harus menyusun kembali rencana program sekolah semester 2, merubah strukur kurikulum dan jadwal mengajar yang berdampak pada proses pembelajaran baik langsung ataupun tidak.

Akhirnya….tetap belajar….tetap semangat….apapun kurikulum yang digunakan…(Ade)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *