Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 155/Pem.D/UP/D.4 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa diberhentikan dari jabatan lama sebagai Guru Ahli Madya yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Wonosari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY dan diangkat ke dalam jabatan baru sebagai Guru Ahli Madya yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semin Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Sehubungan dengan hal tersebut, maka SMA Negeri 2 Wonosari melaksanakan serah terima dan pisah sambut kepala sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di Sego Abang Gunungkidul. Pada acara tersebut juga dilaksanakan serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita. Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Bapak Tukiman, S.Pd.,M.T.;
- Pengawas Sekolah Bapak Comed Sudarsono, S.Pd.M.Pd. dan Ibu Dra. Sri Wahyuni Dwiyanti, M.Pd.;
- Kepala Sekolah lama dan baru Bapak Sumardi, S.Pd.,M.Pd. dan Bapak Drs. Tiya, M.M.;
- Jajaran Pengurus Komite SMA Negeri 2 Wonosari;
- Kepala Desa Kepek, Wonosari;
- Dukuh Trimulyo II, Kepek, Wonosari;
- Guru, tata usaha dan tenaga alih daya SMA Negeri 2 Wonosari dan SMA Negeri 1 Semin;
- Perwakilan anggota Dharma Wanita.
Serah terima jabatan kepala sekolah dan ketua dharma wanita bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah dan ketua dharma wanita yang baru, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kepala sekolah dan ketua dharma wanita baru dalam menjalankan roda organisasi sekolah dan dharma wanita dengan baik dan bertanggung jawab.



